KETAHANAN NASIONAL
PENGERTIAN
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek
kehidupannasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan
serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar
maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung membahayakan
integrasi, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara , serta
perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.
A. Latar Belakang Ketahanan Nasional
Sejak proklamasi 17
Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman
baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Meskipun dihadapkan
terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang
merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai
keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan
(AGHT).
Untuk itu bangsa
Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk
tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Ketahanan nasional termasuk kedalam
urutan sistem kehidupan nasional Indonesia yang terdiri dari:
1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa,
dan dasar negara.
(Landasan
Idiil)
2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
(Landasan
Konstitusional)
3. Wawasan nusantara sebagai visi bangsa dan
negara.
(Landasan
Visional)
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi bangsa
dan negara.
(Landasan
Konsepsional)
5. Garis-garis besar haluan negara sebagai
kebijaksanaan dasar bangsa dan negara.
(Landasan Operasional)
B. Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi
Negara
Tujuan
nasional
Dalam mencapai tujuan nasional dan
negara dapat bertahan pastilah terdapat hambatan, gangguan, dan permasalahan
yang harus dihadapi. Untuk itu akan lebih baik jika memiliki kesiapan untuk
menghadapi masalah-masalah tersebut. Tujuan nasional adalah sasaran segala
kegiatan suatu bangsa yang perwujudannya harus diusahakan secara terus menerus.
Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Falsafah
Falsafah juga menjadi pokok pikiran
dalam Ketahanan Nasional, hal ini tampak dalam Pembukaan UUD 1945, yang
berbunyi sebagai berikut :
Alinea Pertama menyebutkan : “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak
segala bangsa dan oleh sebab itu maka penajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya: kemerdekaan adalah
hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Alinea Kedua menyebutkan : “... dan perjuangan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.”
Maknanya : adanya masa depan yang
harus diraih (cita-cita).
Alinea
Ketiga menyebutkan : “Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaannya.”
Maknanya : bila negara ingin
mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho
Allah yang merupakan dorongan spiritual.
Alinea Keempat menyebutkan ; “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk
suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea ini mempertegas cita-cita
yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ideologi negara
Dalam arti luas Ideologi Negara
adalah pedoman hidup dalam berfikir baik dalam segi kehidupan pribadi ataupun
umum. Dalam arti sempit Ideologi adalah pedoman hidup bik dalam berfikir
ataupun bertindak dalam bidang tertentu (Sunarso, Hs, 1986).
Ideologi merupakan aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara. Ideologi merupakan dasar untuk memberikan arah dan
tujuan masing-masing negara artinya ideologi dapat dijadikan pedoman terhadap
arah
dan tujuan untuk mencapai cita-cita.
Ideologi ini bersifat dinamis artinya dapat berubah-ubah.
Pengaruh ketahanan nasional pada
ideologi artinya ketahanan nasional mempengaruhi kedinamisan ideologi yang dianut
suatu negara. Ketahanan nasional yang mempengaruhi aspek ideologi dapat
diartikan pula sebagai kemampuan suatu negara dalam mempertahankan, memegang
teguh agar ideologi negara yaitu ideologi pancasila tidak diubah atau diganti
oleh orang-orang yang ingin meruntuhkan negara.
Mempertahankan ideologi juga berari
melindungi negara dari segala sesuatu yang mengancam keutuhan ideologi negara.
Apabila suatu negara tidak memiliki ketahanan nasional yang kokoh maka keutuhan
ideologi pancasila juga tidak dapat dipertahankan. Pancasila akan terancam dan
jika pancasila diganti maka runtuhlah negara.